![VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi, Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik](https://cdns.klimg.com/maverick-prod/feedImage/2023/8/1/1690871792887-3n7a3.png)
![VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi, Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik](https://cdns.klimg.com/maverick-prod/feedImage/2023/8/1/1690871792887-3n7a3.png)
Bahlil mengatakan rapat dipimpin Presiden Jokowi, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.
Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.