Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban merinci penyitaan yang dilakukan berupa:
1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertifikat hak atas tanah sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
2. Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari
3. 490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan," kata Rionald, Senin (31/7/2023).
Adapun penyelesaian utang kepada negara yang belum diselesaikan obligor tersebut, di antaranya:
1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%; dan
2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Editor Siti Nur Azzura
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan.