Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengungkapkan, empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N di PIK 1 telah diusulkan untuk menjadi bagian dari wilayahnya.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengungkapkan, empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N di PIK 1 telah diusulkan untuk menjadi bagian dari wilayahnya.

Usulan tersebut tertuang dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara.”
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi

Merdeka.com

Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kawasan pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Sebagai informasi, kawasan pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).

Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).

Pantai Maju di Pulau Reklamasi dipastikan menjadi lokasi upacara kemerdekaan ke-74 RI. Lahan seluas 1.000 meter persegi nantinya dipenuhi 8.000 ASN Pemprov DKI Jakarta.

Ornamen merah putih menghiasi tiap sudut lapangan upacara. Tiang bendera sudah terpancang tak jauh dari panggung.

Pantai Maju di Pulau Reklamasi dipastikan menjadi lokasi upacara kemerdekaan ke-74 RI. Lahan seluas 1.000 meter persegi nantinya dipenuhi 8.000 ASN Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh
Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.Reporter: Lydia Fransisca

Reporter