Polda Jabar Bongkar Korupsi Insentif Nakes Sukabumi untuk Covid-19 Sebesar Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Insentif Nakes Sukabumi untuk Covid-19 Sebesar Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Insentif Nakes Sukabumi untuk Covid-19 Sebesar Rp5,4 Miliar

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus korupsi terkait dengan dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

               

"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jabar terdapat kerugian negara Rp5.400.550.763,"

ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat diwawancarai wartawan, Kamis (28/12).

Dalam peristiwa ini, seorang tersangka yang dikenal dengan inisial HC berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Individu tersebut adalah seorang pegawai pemerintah dengan kontrak kerja, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.

Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi Polda Jabar dengan nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT.

Tersangka menggunakan cara dengan membuat data yang tidak benar ketika mengajukan dana insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Setelah itu, ia membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar pula.

"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan, untuk mendapatkan uang insentif," jelasnya.

Uang yang diterima oleh tenaga kesehatan dikumpulkan, dan sebagian dari jumlah tersebut digunakan untuk pengeluaran uang kas di ruangan Covid-19.

               

"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, HC menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sumber: Liputan6

               

\"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan,\" tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh
Yoga Tri Priyanto

Editor Yoga Tri Priyanto

Seorang tersangka yang dikenal dengan inisial HC berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Reporter