Dalam membuat kesepakatan atau perjanjian, tak jarang kita mendengar istilah wanprestasi. Istilah ini biasanya muncul dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian seperti perjanjian yang melibatkan uang.
Secara umum, wanprestasi adalah kondisi ketika satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Akibat kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian tersebut, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah-langkah untuk meminta ganti rugi. Tentu saja, hal ini bisa ditempuh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam hukum, wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Ada sejumlah faktor penyebab wanprestasi yang penting untuk diketahui. Lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai wanprestasi dan penyebabnya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi ketika satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Istilah wanprestasi diambil dari bahasa Belanda, yaitu wanprestatie yang memiliki arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak berprestasi buruk (biasanya perjanjian) karena kelalaian. Akibat kegagalan dalam memenuhi janji tersebut, ada satu pihak yang dapat menuntut.
Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi timbulnya hak pihak yang merasa dirugikan. Nantinya, pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi.
Pengertian Wanprestasi Menurut Ahli
Wanprestasi adalah ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang dijanjikan maupun melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Menurut Muhammad (1982), wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Sementara itu, menurut Harahap (1986), wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Maka dari itu, pihak debitur harus memberikan atau membayar ganti rugi.
Bentuk dan Syarat Wanprestasi
Ada beberapa bentuk wanprestasi yang biasa dijumpai dalam masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
• Janji melakukan sesuatu, tetapi tidak dilakukan.
• Melakukan janji namun tidak sesuai kesepakatan.
• Salah satu pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu yang telah ditentukan.
• Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Merdeka.com
Penyebab Terjadinya Wanprestasi
Ada sejumlah penyebab terjadinya wanprestasi yang bisa ditemui di dalam masyarakat. Menurut Satrio (1999), berikut beberapa penyebab terjadinya wanprestasi, di antaranya:
Kelalaian Nasabah
Penyebab utama terjadinya wanprestasi adalah kelalaian debitur atau nasabah. Kerugian dapat dipersalahkan kepada nasabah apabila ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Akibat kelalaian tersebut, maka debitur wajib untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan dan kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan.
Adanya Keadaan Memaksa
Penyebab wanprestasi selanjutnya adalah adanya keadaan yang memaksa. Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak nasabah karena terjadi peristiwa bukan karena kesalahannya. Peristiwa ini tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
Editor Jevi Adhi Nugraha
Wanprestasi adalah ingkar janji.