Dream – Tujuan pernikahan merupakan pengetahuan agama yang perlu dipahami umat Islam. Pernikahan adalah momen yang dinantikan bagi setiap pasangan, di mana mereka berkomitmen untuk menjalani hidup bersama dalam segala situasi, baik suka maupun duka.
Bahkan, dalam ajaran Islam, pernikahan dianjurkan sebagai ibadah untuk menyempurnakan agama.
Pernikahan dalam Islam juga memegang makna penting untuk mewujudkan salah satu tujuan utama syariat Islam, yaitu memelihara keturunan.
Melalui pernikahan, terbentuklah fondasi yang krusial dalam upaya menjaga agar manusia tidak terjerumus ke dalam zina yang dilarang Allah SWT.
Menikah sangat dianjurkan karena merupakan sunnah yang telah diamalkan oleh para Nabi sebagai contoh bagi umat manusia. Oleh karena itu, ketika memasuki jenjang pernikahan, seharusnya ditanamkan niat dalam hati untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Pernikahan dalam Pandangan Islam
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, saling melengkapi, dan saling mendukung dalam kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dalam Islam, pernikahan juga dianggap sebagai sarana untuk menjaga kehormatan, nasab, dan keturunan.
Dengan menikah, pasangan diharapkan dapat saling melengkapi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam ketaqwaan kepada Allah dan berbagi tanggung jawab dalam membesarkan keturunan.
Ibadah Seumur Hidup
Selain itu, pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai bentuk ibadah yang penuh pahala. Pernikahan yang dilakukan dengan niat untuk mematuhi ajaran agama dan mengikuti jejak Rasulullah SAW dianggap sebagai tindakan yang diberkahi oleh Allah SWT.
Dengan demikian, pernikahan dalam pandangan Islam adalah suatu ikatan yang didasari oleh keimanan, saling mencintai, dan saling menghormati antara suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Menikah adalah salah satu anjuran dalam Islam yang bertujuan untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina yang dilarang oleh Allah SWT.
Meskipun demikian, hukum pernikahan dalam Islam tidak selalu bersifat wajib.
Status hukum pernikahan dapat bervariasi dari sunah, makruh, mubah, hingga haram tergantung pada situasi dan kondisi setiap individu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
1. Menjalankan Perintah-Nya
Tujuan pernikahan dianggap sebagai ibadah dalam Islam. Dengan memilih pasangan hidup yang sejalan dalam keimanan, saling mendukung dalam beribadah dan memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT. Menikah berarti menjalankan perintah Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 32.
Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Quran Surat An-Nur ayat 32)
2. Menjalankan Sunah Rasul
Tujuan pernikahan adalah menjalankan sunah Rasulullah. Nabi SAW memberikan banyak teladan selama hidupnya yang sebaiknya dijadikan pedoman umat Islam. Salah satu ajaran penting tersebut adalah tentang pernikahan. Hal ini telah diuraikan dalam sebuah hadis.
Rasulullah SAW bersabda:
“Menikah adalah sunahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).”
(HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah no. 2383)
3. Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Tujuan pernikahan menurut Islam yang selanjutnya adalah membentuk keluarga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan ketenangan. Pasangan suami-istri diharapkan dapat saling mencintai, menghargai, dan saling membantu satu sama lain.
4. Menyempurnakan Agama
Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya ialah untuk menyempurnakan agama. Menikah sama dengan menyempurnakan separuh agama, sedangkan separuhnya lagi dari ibadah-ibadah yang lain.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya.” (HR. Thabrani dan Hakim)
dream.co.id
5. Mempertahankan Nasab dan Keturunan
Tujuan pernikahan dianggap sebagai cara untuk mempertahankan garis keturunan yang sah dalam Islam. Dengan menikah, terjaga kelangsungan nasab yang merupakan salah satu tujuan syariat.
Allah SWT berfirman:
“Dan Allah menjadikan kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”
(Quran Surat An-Nahl ayat 72)
6. Mencegah Perbuatan Zina
Tujuan pernikahan dalam Islam disebut sebagai solusi untuk mencegah perbuatan zina. Dengan menikah, pasangan dapat menjalin hubungan yang sah di mata agama dan masyarakat. Pernikahan juga menghindarkan generasi manusia dari seks bebas. Apalagi seks bebas membawa dampak negatif yang luar biasa, mulai dari masalah kesehatan hingga degradasi moral.
7. Membentuk Keseimbangan Jasmani dan Rohani
Pernikahan dianggap sebagai sarana untuk membentuk keseimbangan dalam kehidupan antara kebutuhan rohaniah dan jasmaniah. Pasangan suami-istri dapat saling melengkapi dan membantu satu sama lain dalam mencapai tujuan hidup mereka.
8. Mendatangkan Kebahagiaan
Di saat menikah, maka akan tumbuh rasa kasih dan sayang antara suami-istri. Tujuan dari pernikahan juga untuk bisa menyenangkan hati.
Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.'” (QS. Al-Furqon: 74)
9. Mendapatkan Ketenangan
Tak hanya sekedar melampiaskan syahwat, menikah juga bertujuan menciptakan ketenangan dalam diri.
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di anataramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-rum: 21).
Dengan demikian, tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk ikatan yang sah di mata agama, membangun keluarga yang bahagia dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta mempertahankan kehormatan dan keturunan.
Editor Arini Sa'adah
Menikah sama dengan menyempurnakan separuh agama