<b>Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara</b>

Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara

Kabar duka datang dari mantan gubernur ke-15 Sumatra Utara Syamsul Arifin yang tutup usia karena sakit yang ia derita.

Syamsul Arifin seorang politikus asal Sumatra Utara dikabarkan meninggal dunia di usia 71 tahun pada Selasa (17/10) di sebuah rumah sakit di daerah Jakarta. Menurut informasi, Syamsul meninggal akibat sakit yang sudah lama dideritanya.

Syamsul sempat di rawat selama 10 hari di rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Suasana duka menyelimuti warga Sumatera Utara lantaran beliau adalah mantan Gubernur Sumut tahun 2008 hingga 2013 lalu.

Profil Singkat

Dato' Seri H. Syamsul Arifin, S.E. atau dikenal dengan Syamsul Arifin lahir di Kota Medan, Sumatra Utara pada 22 September 1952. Ia memiliki gelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku.

Syamsul lahir dari pasangan Hasan Basri dan Fadlah. Sang ayah, Hasan Basri, dikenal sebagai salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia yang ikut terlibat dalam perang di Pangkalan Brandan.

Di kancah politik Indonesia, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Bupati Langkat periode tahun 1999-2008. Selanjutnya, ia terpilih menjadi Gubernur Sumut melalui pemilihan umum yang menjabat sejak tahun 2008 sampai 2013.

Kiprah Politik

Perjalanan karir politik Syamsul sudah tidak perlu diragukan lagi. Mengutip dari merdeka.com, dirinya sempat menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatra Utara periode tahun 2005 sampai 2009.

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Sumut, ia sempat terafiliasi dengan Partai Golkar lalu akhirnya maju dalam pemilihan gubernur yang ditopang oleh partai-partai Islam salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak hanya itu, Syamsul juga mantan Bupati Langkat sebanyak 2 periode, mulai dari tahun 1999-2004 dan 2004-2008.

Sempat Mendekam di Penjara

Tepat tahun 2011, Syamsul dinonaktifkan sebagai Gubernur menyusul namanya terjerat kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Bupati Langkat. Pada tanggal 15 Agustus 2011 Syamsul di tuntut penjara selama dua tahun enam bulan.

Ia terbukti korupsi Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp98,7 Miliar!

Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh
Adrian Juliano

Editor Adrian Juliano

This is notes

Reporter