Kesadisan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Terlihat saat Rekonstruksi, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

Kesadisan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Terlihat saat Rekonstruksi, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (DSA). Tersangka merupakan anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur. Sedangkan korban adalah pacar tersangka.

Rekonstruksi berjumlah 60 adegan. Dalam rekonstruksi pertama di Jalan Mayjen Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, terdiri dari 41 adegan yang menampilkan kesadisan Gregorius Ronald Tannur saat menganiaya korban hingga tewas usai dugem.

Puluhan adegan kejadian telah dihimpun oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan bantuan anggota Bidang Labfor Polda Jatim.

Di lokasi kedua, ada 19 adegan yang bertempat di apartemen pelaku di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya. Kemudian di lokasi ketiga, yakni berada di area IGD RS National Hospital Surabaya.

Rekonstruksi di lokasi pertama diketahui mulai sejak pukul 10.45 WIB, pada saat tersangka keluar dari mobil dinas kepolisian. Di dalam room 7 Blackhole KTV, tersangka melakukan serangkaian adegan rekonstruksi. Tidak lama, rekonstruksi berpindah ke dalam lift di mana saat cekcok terjadi.

Diketahui korban sempat mendapat kekerasan fisik berupa cekikan terlebih dahulu, lalu dipukul benda tumpul berupa botol tequilla yang diayunkan ke kepala korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar.

Rekonstruksi dilanjutkan ke area basement yang diketahui menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi yang paling lama.

Di sana, dengan menggunakan pemeran pengganti dan boneka manekin bertubuh mungil yang dibuat menyerupai bentuk tubuh korban, tersangka GRT memperlihatkan kesadisannya kepada korban yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Tubuh korban akhirnya tergeletak tak berdaya di lantai basement, sempat disandarkan pada roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nopol B 1744 VON.

Namun bukannya dibantu, tersangka justru kembali melanjutkan aksinya dengan menginjak pedal mobilnya itu yang membuat mobil berjalan hingga korban akhirnya terseret sejauh lima meter. Parahnya, korban sampai terlindas di bagian lengan tangan korban yang kemudian meninggalkan bercak bekas noda di ban.

Anggota Tim Kuasa Hukum Dini, Muhammad Nailun Amani juga mengatakan, bahwa sebelum tergilas roda ban mobil, tubuh korban sempat terseret sejauh sekitar lima meter. Selepas itu, aksi tersangka ketahuan oleh pihak keamanan mal dan akhirnya berakhir.

Saat itulah, pelaku menggendong tubuh sang kekasih yang sudah dalam keadaan lemas tak berdaya itu ke dalam bagasi belakang mobilnya. Proses rekonstruksi di lokasi pertama diketahui berakhir pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah melakukan 41 reka ulang adegan dan mengecek CCTV di tempat kejadian guna mencari fakta dan data yang sebenarnya.

"Karena kami betul-betul untuk mencari fakta-fakta yang sesuai dengan kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung oleh alat bukti lain, CCTV CCTV di tempat kejadian," kata Kompol Teguh.

Kompol Teguh Setiawan mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan beberapa informasi baru yang akan menjadi landasan untuk mengembangkan kasus ini.

Informasi ini akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut dalam tahap lanjutan penyidikan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus tersebut.

"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," katanya.

Dalam hal penambahan pasal baru dalam konstruksi hukum tersangka terkait dengan pasal pembunuhan, Kompol Teguh Setiawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menunggu hasil proses gelar perkara setelah memperoleh berbagai data melalui rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini.

Menurutnya, pasal pembunuhan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil rekonstruksi yang mencakup 41 adegan terkait kejadian tersebut.

Hasil rekonstruksi akan menjadi landasan untuk menarik kesimpulan lebih lanjut terkait kasus ini setelah seluruh rekonstruksi selesai dilakukan.

Kasus ini berubah dari yang awalnya Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer, berubah menjadi Pasal 338 KUHP sebagai pasal primernya dan Pasal 351 ayat 3 sebagai pasal subsider.

Reporter magang: Anisah Rahmawaty

Artikel ini ditulis oleh
Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Reporter magang: Anisah Rahmawaty

Reporter