Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat

Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat

Orang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya

Kasus seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, yang bernama Akbar Sarosa telah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh seorang orang tua murid. Orang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya, dan memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

Menanggapi laporan ini, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia, serta Ikatan Guru Indonesia, telah melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Dalam aksi tersebut, mereka bersatu untuk meminta pembebasan Akbar Sarosa.

Berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber

Siswa Dipukul Pakai Bambu dan Tangan Kosong

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kasus ini dimulai pada bulan Oktober 2022, ketika seorang murid dengan inisial MA mendapat teguran dari Akbar Sarosa untuk menjalankan ibadah Salat Zuhur. Namun, ketika teguran tersebut tidak diindahkan, Akbar melakukan pemukulan terhadap MA dengan menggunakan bambu dan tangan kosong.

Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa korban MA mengalami pembengkakan di bagian leher belakang akibat pukulan yang diterimanya. Pada akhirnya, orang tua murid memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Guru Akbar Sarosa

Guru Akbar Sarosa

Saat Mediasi Tidak Disebutkan Tuntutan Denda Rp50 Juta

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, memberikan keterangannya terkait perkembangan kasus ini, pada Selasa (10/10), melalui wawancara di salah satu stasiun televisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sumbawa Barat, mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, selama proses mediasi tak pernah ada tuntutan 50 juta yang dilayangkan dari orang tua korban.

Guru-guru melakukan aksi untuk membela Akbar Sarosa

Guru-guru melakukan aksi untuk membela Akbar Sarosa

Kronologi Berdasarkan Keterangan Saksi, Korban dan Terdakwa

Mengacu pada keterangan saksi, korban dan terdakwa, AKBP Yasmara Harahap menyampaikan bahwa kronologi kejadian berawal saat terdakwa mengarahkan siswa untuk melaksanakan Salat Zuhur.

Namun, beberapa siswa malah tak menghiraukannya yang membuat terdakwa Akbar mengingatkan kembali.

Pasalnya, ketika mendapat peringatan lagi, korban justru menatap terdakwa, yang membuat terdakwa merasa terprovokasi dan segera mengambil bambu, lalu mengayunkan ke arah tas korban.

Terdakwa kemudian membuang bambu tersebut, dengan tangan kosong ia lantas memukul korban dengan tangan kosong ke arah pundak dan leher korban, sebelum akhirnya menendang kaki korban.

Kasus ini pun terus menjadi fokus perhatian masyarakat, dan perkembangannya sedang didalami oleh pihak berwenang.

Reporter magang: Anisah Rahmawaty

Artikel ini ditulis oleh
Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Reporter magang: Anisah Rahmawaty

Topik Terkait

Reporter