Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menyiapkan detail aturan soal program hilirisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sehingga, presiden penerus Joko Widodo (Jokowi) wajib melanjutkan hilirisasi komoditas semisal nikel dan kelapa sawit.
Menteri PPN Suharso Monoarfa menekankan, program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) jadi keharusan untuk dilanjutkan pemerintahan periode berikutnya.
"Masuk. Semua komodotas baik yang pertambangan maupun non pertambangan. Semua masuk, termasuk perkebunan," ujar Suharso di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Merdeka.com
Proyeksi itu diwajibkan kepada pemerintahan berikutnya lantaran kontribusi dari sektor industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) cenderung menurun. Padahal, dia berharap itu bisa di atas 20 persen.
"Karena syarat negara high economy itu antara lain kontribusi industri manufakturnya terhadap PDB diatas 20 persen," tegas Suharso.
Suharso lantas mencontohkan program hilirisasi nikel yang mendapat tentangan dari pihak internasional.
Tapi nyatanya, Indonesia bisa mendapat nilai tambah ekspor dari produk barang jadi hasil olahan nikel.
"Kita berharap supaya ada investasi-investasi di dalam negeri, dan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri. Supaya perputaran ekonominya benar-benar ekonomi yang terbentuk di dalam negeri," imbuhnya.
Merdeka.com
Tak hanya nikel, Suharso juga menekankan program hilirisasi juga bakal dilanjutkan untuk komoditas lain semisal alumunium, bijih besi, hingga terutama sawit.
"Sawit juga kan itu kita bisa dorong ke petrochemical kompleks. Jangan hanya berhenti di minyak goreng misalnya. Sekarang memang ada pabrik sabun, tapi ternyata mengambil esther-nya dari impor," kata Suharso.
"Kita ingin mata rantainya terbentuk dalam negeri. Jadi kalau mata rantainya terbentuk dalam negeri, maka kompleksitas dari industri itu semakin tinggi. Otomatis akan membuat kontribusi industri manufaktur kita berubah," tuturnya.
Editor Siti Nur Azzura
This is notes