Tiga pengemudi mobil mewah diduga lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial Instagram.
Kejadian itu direkam oleh pengguna jalan lain dari dalam mobil.
Terlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Terkait kejadian ini, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam penelusuran," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Sutikno mengatakan, pengemudi diduga melanggar aturan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 287.
"Melanggar rambu-rambu, Lawan arus. Pasal yang dilanggar 287," ujar Sutikno.
\"Melanggar rambu-rambu, Lawan arus. Pasal yang dilanggar 287,\" ujar Sutikno.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Syifa Hanifah
This is notes
Topik Terkait
Reporter