![Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah](https://cdns.klimg.com/maverick-prod/feedImage/2023/9/26/1695697958015-i5cu3.jpeg)
![Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah](https://cdns.klimg.com/maverick-prod/feedImage/2023/9/26/1695697958015-i5cu3.jpeg)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu tersangka lain dari bisnis ilegal prostitusi online mucikari FEA alias Mami Icha. Yaitu dengan mulai menelusuri salah satunya para pelanggan yang kerap memesan anak di bawah umur kepada Mami Icha.
merdeka.com
merdeka.com
merdeka.com
merdeka.com
"Klien akan menghubungi tersangka lewat telegram atau line yang diberikan FEA. Kemudian, data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga, termasuk dengan tarif akan diberikan," katanya.
Sebelumnya, Kronologi praktik prostitusi terbongkar Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mendapatkan akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih mendalami kasus ini.