Moeldoko soal Koalisi Sipil Desak DPR Usut 'Data Intelijen' Jokowi: Jangan Berlebihan<br>

Moeldoko soal Koalisi Sipil Desak DPR Usut 'Data Intelijen' Jokowi: Jangan Berlebihan

Moeldoko mengingatkan tidak usah berlebihan menanggapi data intelijen Jokowi. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons soal Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan data intelijen. 

Moeldoko mengingatkan tidak usah berlebihan. Dia menyebut data yang dikantongi Jokowi bersumber dari hasil survei.

"Cara menanggapinya, menurut saya tidak usah berlebihan data intelijen. (Itu) data dari hasil survei, itu kan hampir setiap saat, setiap day per day muncul. Bisa saja dikatakan sebagai data yang (terucap)," kata Moeldoko usai meninjau Pelabuhan Sanur, di Denpasar Selatan, Bali, Jumat (22/9).

Menurut Moeldoko, tidak ada masalah Jokowi membuka data intelijen. Data serupa sebetulnya sudah diketahui masyarakat luas.

"Itu kan data yang terbuka hasil survei, kan data yang terbuka. Dibantaranya seperti itu, jadi cara meresponsnya saja yang berbeda. Iya, (tidak jadi masalah)," 

ujar Moeldoko.

merdeka.com

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut.

"Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," 

kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9).

merdeka.com

Hak Angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undang. Beberapa organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi antara lain, KontraS, Perludem, Imparsial, dan PBHI.

Dimas menilai pernyataan Jokowi yang mengantongi data intelijen soal jeroan partai telah melenceng dari prinsip berdemokrasi. Menurut dia, Jokowi juga telah melanggar netralitas dan imparsialitasnya sebagai kepala negara.

Koalisi, kata Dimas, juga menyerahkan hasil analisis mereka soal dugaan pelanggaran data intelijen yang digunakan Jokowi. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Menurut dia, UU itu menyebut badan intelejen negara sama sekali tak memiliki wewenang untuk mencari informasi partai politik.

"Di dalamnya sama sekali tidak memuat soal data-data yang pada akhirnya berkaitan dengan partai politik, dan juga data-data yang harusnya ini tidak masuk dalam konteks koridor, tugas pokok dan fungsi dari BIN sendiri," ujar Dimas.

Artikel ini ditulis oleh
Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

This is notes

Reporter