Warga Jakarta Bakal Cek Ulang e-KTP Setelah DKI Berubah Nama jadi DKJ<br>

Warga Jakarta Bakal Cek Ulang e-KTP Setelah DKI Berubah Nama jadi DKJ

Nama DKI Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Butuh 8 Juta Blanko


Seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP-nya pada 2024 mendatang. Pencetakan ulang tersebut karena pada 2024 nanti, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengatakan, untuk pencetakan itu setidaknya Jakarta membutuhkan 8 juta blangko e-KTP.

"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blanko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat."

Kadis Dukcapil, dikutip dari laman DPRD pada Senin (18/9).

@merdeka.com


Pemprov berharap nantinya usulan itu disetujui Komisi A DPRD sehingga bisa dilakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

"Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami," kata Kadis.


Diberitakan sebelumnya, nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan nama Jakarta menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta masih dibahas lebih lanjut.


Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belom, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Namun, Heru enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta termasuk soal poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," ujar Heru.


Secara terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga menambahkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan DPRD.

"Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan," kata Sigit kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9).

Artikel ini ditulis oleh
LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Nama DKI akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta seiring perpindahan ibu kota ke IKN.

Topik Terkait

Reporter