

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Pembaruan ini rencananya sudah bisa diluncurkan pada awal tahun 2024 mendatang.
"Kita saat ini alhamdulilah masih proses development. Target kita awal tahun depan sudah launching mudah-mudahan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8).
Tujuannya untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Sambil menunggu implementasi pada 2024, pihaknya secara paralel juga sedang mempersiapkan hal lainnya. Salah satunya memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) perpajakan guna menunjang keberhasilan penerapan coretax system.
Karena kata Yon, dalam coretax system nantinya akan banyak hal baru yang diperkenalkan. Misalnya, peralihan dari pelayanan perpajakan yang semula masih manual ke digital.
"Contoh sederhana channeling kita banyak sekali yang kita ubah dari manual ke digital atau online. Sehingga itu semestinya merubah banyak saluran ini juga mengubah beberapa aturan regulasi dalam PMK kita. Secara sederhana begitu," jelasnya.
merdeka.com
Lalu tahun depan akan mulai di-install secara nasional dan uji coba. Semua dilakukan dengan harapan mutlak bisa digunakan pada Januari 2024.
Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.